Otomotif

Kritik Penerobos Lampu Merah, Pengemudi Mobil Malah Dirujak Netizen

Seorang mualim oto justru “dirujak” netizen sehabis mengasihkan rekaman gambar berkendara dari dalam bilik nama panggilan daschcam di jalan kordial.

Pasalnya mualim yang disebutkan sebelumnya malah dianggap yang enggak betah kanun. Sebenarnya sebelum-sebelumnya doi kepingin menyentil orang-orang yang enggak konsisten yang bidas corong berma.

Dalam gambar yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owners Indonesia, sang mualim mengadopsi jejer kidal era berjumpa corong berma. Tetapi alih-laih berbelok kidal doi malah bulevar benar era corong telah hijau.

DCnya tipikal driver yg males antri, senengnya nyalahin orang lain, kalo ditegor 99% balik marah,” catat anggamaf dikutip di pekan (21/5/2023).

 
 
 
View this post on Instagram

 
 
 

A post shared by Dash Asi Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Apa2 di share, ngeri ya jaman skrng mau salah mau bener yg penting viralin dulu aja biar jd konsumsi publik,” celoteh dhinijulianii’s.

Ocehan ihwal berbelok kidal di corong berma, terdapat kaum kanun di persilangan yang kudu terbongkar nasabah bulevar.

Terpenting merupakan antri era corong berma. Dalam situasi ini mualim tak mengadopsi jejer kidal sebenarnya bersedia benar dipersimpangan. Lamun cocok berbelok kidal era ini enggak dapat kontan lantaran niscaya menuruti advis idiosinkratis.

Baca :  Honda WR-V Buatan Indonesia Mulai Diekspor Tahun Ini

Founder & Pelatihan Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu ngomongin andaikan berjeda di corong berma, posisikan gandaran di pias yang cermat.

“Sebab beberapa ada yang berlaku belok kiri langsung, jadi jangan berhenti di tempat yang salah atau di sisi kiri jalan yang kemudian menghalangi kendaraan lain,” kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi. Bahkan larangan belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah berlaku sejak 14 tahun lalu.

Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3. UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 itu berbunyi:

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

“Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan. Namun sekarang kan sudah tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009,” kata Jusri.

Related Articles

Back to top button