Otomotif

Ada Subsidi, Populasi Mobil Listrik Bisa Tembus 35.862 Unit

Departemen Perindustrian RI (Kemenperin) menetapkan sedikit-dikitnya terdapat 35.862 departemen otomobil elektrik di Indonesia yang hidup ala tarikh ini, berhenti diberikannya lindungan negara maupun injeksi melanggar potongan (harga) PPN sebanyak 10 bonus.

Direktorat Pembesar Perusahaan Metal, Instrumen, Instrumen Pengangkutan, lalu Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier ngomongin, kuantitas yang disebutkan sebelumnya dapat aja gol lantaran karena lindungan itu nilai otomobil elektrik semakin terengkuh.

“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP_ untuk KBLBB roda empat dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat,” cakap ia dalam penjelasan aci, Senin (3/4/2023).

Salah satu contoh mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia, Hyundai Ioniq 5.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Alpa satu model otomobil elektrik yang dipasarkan di Indonesia, Hyundai Ioniq 5.

“Serta, mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” lanjut Taufiek.

Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya bertugas untuk mengawasi kesesuaian nilai TKDN melalui lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen Ilmate dalam pencairan subsidi dimaksud.

Baca :  Adiputro Luncurkan Bus Baru Milik PO Alfariz Trans

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, maka Kemenperin melalui Dirjen Ilmate dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan APM dari daftar KBLBB yang menerima relaksasi PPN DTP.

Adapun pemberian subsidi itu, tertuang dalam PMK No.38/2023, kendaraan listrik murni roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih kurang 40 persen akan diberikan PPN DTP 10 persen.

Wuling Air ev bikin banyak pengunjung IIMS 2023 penasaranDok. Wuling Motors Wuling Air ev bikin banyak pengunjung IIMS 2023 penasaran

Berlaku mulai 1 April 2023, maka para pembeli mobil listrik dan bus yang sudah memenuhi syarat TKDN hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen saja.

Sementara, bus listrik yang memiliki TKDN antara 20-40 persen, diberikan PPN DTP sebesar 5 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar hanyalah sebesar 6 persen saja dari sebelumnya 11 persen.

Related Articles

Back to top button